Polda Metro: Proses Hukum Roy Suryo-dr Tifa Tak Ditujukan Pribadi tapi Perbuatan

Polda Metro: Proses Hukum Roy Suryo-dr Tifa Tak Ditujukan Pribadi tapi Perbuatan

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 19 Jun 2026 14:46 WIB
Polda Metro Jaya konferensi pers soal penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa pada Jumat (19/6/2026) (Rizky AM/detikcom)
Polda Metro Jaya konferensi pers soal penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa pada Jumat (19/6/2026) (Rizky AM/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya telah menangkap Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro menegaskan penangkapan ini bukan menyasar pribadi dua orang itu, tetapi pada dugaan pidana yang menjerat Roy dan Tifa.

"Penegakan hukum ini tidak ditujukan pada pribadi maupun pandangan seseorang, melainkan pada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat jumpa pers, Jumat (19/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi juga memastikan perkara ini ditangani secara profesional. Dia juga mengatakan penyidik Polda Metro menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap perkara yang ditanganinya.

"Perkara ini juga ditangani secara profesional, proporsional, dan terukur. Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan merupakan bagian dari proses hukum yang sah," ucapnya.

"Dan setiap orang berstatus tersangka telah dilindungi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki ketentuan hukum yang tetap," imbuhnya.

Sebelumnya, Budi mengatakan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

"Sebagai penegasan, penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan," ungkapnya.

Budi juga mengungkapkan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Simak juga Video 'Polisi Periksa 94 Saksi dan 26 Ahli untuk Kasus Roy Suryo-dr.Tifa':

(zap/imk)


Berita Terkait