Lawyer Majikan Pintar, Hambat Proses Hukum TKI di Malaysia

Lawyer Majikan Pintar, Hambat Proses Hukum TKI di Malaysia

- detikNews
Sabtu, 17 Nov 2007 02:15 WIB
Kuala Lumpur - Tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah di Malaysia yang harus berurusan dengan hukum harus menjalani proses yang cukup lama. Salah satu alasannya si majikan menggunakan pengacara yang pintar. Lho kok?"Banyak yang tersangkut di mahkamah (pengadilan) karena banyak majikan yang menggunakan lawyer yang pintar," kata Wakil Perdana Menteri Malaysia Sri Najib Tun Razak, Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (16/11/2007).Sri Najib menjelaskan, undang-undang yang mengatur masalah tenaga kerja asing di Malaysia memang sedang dirumuskan. Peraturan ini berisi kebijakan agar masalah tenaga kerja bisa terurus dengan baik."Peraturan itu dari segi syarat-syarat pengambilan supaya terurus lebih baik. Tidak ada siapa pun yang mengambil kesempatan dalam perkara ini," ujarnya.Sri Najib menegaskan, pemerintah Malaysia akan bertindak tegas dengan meminta kepada penegak hukum agar siapa pun yang bersalah dikenai sanksi."Tapi yang penting sekali, kita minta mahkamah di sini agar siapa saja yang melanggar undang-undang, baik itu majikan ataupun pekerja harus diambil tindakan sesuai undang-undang," katanya.Sementara Sekretaris I Penerangan & Humas KBRI Malaysia Eka A Suripto mengatakan pihaknya telah meminta kepada Malaysia agar kasus-kasus TKI yang terjerat masalah, proses hukumnya cepat."Kita ingin cepat prosesnya. Kalau di sini proses hukum memang lama, untuk kasus perdata saja ada yang baru 15 tahun selesai," ujarnya.Menurut Eka, jika majikan terbukti bersalah tentunya harus dihukum agar jera. (mly/bal)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait