Dephan Lanjutkan Penyusunan RUU Komponen Cadangan

Dephan Lanjutkan Penyusunan RUU Komponen Cadangan

- detikNews
Jumat, 16 Nov 2007 21:05 WIB
Jakarta - Departemen Pertahanan (Dephan) akan terus melanjutkan penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Komponen Cadangan. Karena, RUU tersebut merupakan salah satu paket RUU yang harus disiapkan Dephan."Persiapan RUU itu tetap kita jalankan. RUU itu termasuk dalam paket RUU yang harus disiapkan dan diajukan sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) Dephan dan Prolegnas DPR 2004-2009," kata Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono usai halal bihalal dengan tim pakar hukum di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (16/11/2007).Menurut Juwono, RUU tersebut disiapkan dalam rencana strategis (Renstra) lima tahun. Tentang kapan waktu akan dibahas di DPR, tentunya tergantung dari agenda DPR sendiri.Ketika ditanya soal kesiapan pemerintah membentuk Komponen Cadangan, termasuk soal anggarannya. Juwono menyatakan, siap atau tidak dalam pelaksanaannya, yang penting pemerintah menyiapkan UU dulu."Siap atau tidak siap, harus ada. Paling tidak secara konsepsional hukum sesuai dengan pasal tentang sistem hankamrata. Kalau Konsep dan pelaksanaan teknisnya juga pasti tergantung anggaran. Sebenarnya bukan hanya komponen cadangan, kompone utama (TNI) juga begitu," jelasnya.Dalam kesempatan itu, Juwono mengatakan, masyarakat tidak perlu kuatir bila Komponen Cadangan mengarah seperti Pamswakarsa yang militeristik. "Saya terima banyak SMS dari warga yang khawatir anak-anaknya kena. Tolong dibaca bahwa komponen cadangan tidak sama dengan wajib militer," tandasnya.Sementara Sekjen Dephan Letjen TNI Sjafrie Sjamsuddin menambahkan, sebetulnya RUU Komponen Cadangan ditargetkan selesai pada 2009, bukan 2008.RUU itu merupakan salah satu RUU yang harus diselesaikan penyusunannya dengan batas waktu tahun 2009 oleh Dirjen Potensi Pertahanan."Nah dia (Dirjen Pothan) bekerja. Kalau dia bekerja lebih cepat, itu kan bonus buat dia. Sosialisasi dipercepat, apa salahnya? Kita tak pernah bilang harus masuk 2008. Kalaupun 2009 dia baru proses ratifikasi, tapi kalau diselesaikan sekarang kan prestasi," jelas Sjafrie.Selain RUU Komponen Cadangan, ada RUU lain yang juga masuk dalam renstra lima tahun, yaitu RUU Peradilan Militer yang sekarang dibahas di DPR dan RUU Bantuan TNI yang disusun oleh Dirjen Kekuatan Pertahanan, serta RUU Keamanan Nasional oleh Dirjen Strategi Pertahanan."Dilihat dalam rencana strategis kekuatan legislasi yang diberikan kepada kita. Jangankan 2008, sebenarnya tahun 2007 ini kita sudah siap. Namun karena di Prolegnas baru 2009, diperdalam lagi. Kita ingin sempurna," pungkas Sjafrie. (zal/bal)


Berita Terkait