Ical: Kejahatan Lingkungan Lapindo Plintiran Pers

Ical: Kejahatan Lingkungan Lapindo Plintiran Pers

- detikNews
Jumat, 16 Nov 2007 19:40 WIB
Jakarta - Berita bahwa Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan Lapindo Brantas Inc melakukan kejahatan lingkungan di Sidoarjo, tak urung sempat membuat Menko Kesra Aburizal Bakrie kelabakan.Salah satu pemilik Group Bakrie yang merupakan induk perusahaan Lapindo Brantas Inc itu pun meminta klarifikasi langsung pada Hendarman."Saya sudah klarifikasi, dan jaksa agung sudah katakan tidak benar itu. Jadi itu dipelintir oleh pers," ujar Ical -sapaan Aburizal Bakrie.Bantahan tersebut ia sampaikan menjawab pertanyaan wartawan yang mencegatnya usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (16/11/2007).Sejauh ini, lanjut dia, Lapindo belum dapat disebut melakukan kejahatan lingkungan atas semburan liar lumpur panas yang telah menenggelamkan sejumlah desa Sidoarjo sejak Mei 2006 itu. Sebab hingga kini belum ada putusan hukum bersifat tetap atas kasus tersebut. "Itu harus dibuktikan dulu, benar atau tidak. Sebelum dibuktikan, ya tidak ada kejahatan lingkungan," tandasnya. Atas pemikiran di atas, menurut Ical adalah sah-sah saja bila Lapindo membuat dan menayangkan iklan yang menyebut bahwa kejadian di Sidoarjo merupakan musibah bencana alam. Fakta adanya ikan mati di kali Porong pun disebutnya sebagai gejala alam biasa. "Kan ada yang bilang kalau itu bukan kejahatan lingkungan. Boleh saja kan (membuat iklan)," kilahnya. (lh/bal)


Berita Terkait