PP tersebut mengatur tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.
"Itu akan direvisi oleh Depkeu, karena TNI sangat butuh. Sebab bila itu tidak dilakukan, maka target rencana strategis tidak akan tercapai dalam lima tahun," ujar Sekjen Dephan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sjafrie, rencana untuk merevisi merupakan hasil pertemuan dengan Wapres JK di Istana Wapres Kamis 15 November 2007 kemarin.
Dalam pertemuan, dibeberkan Sjafrie, dibahas tentang bagaimana anggaran dari perbankan nasional mendukung kebutuhan alutsista TNI. Dan bank-bank pemerintah menyatakan kesediaan untuk mendanai.
"Oleh karena itu, dari aspek regulasi atau aturan pemerintah menjadi perhatian utama," imbuh Sjafrie.
Untuk itu, lanjut Sjafrie, dipastikan dalam satu pekan ke depan, Depkeu akan segera melaporkan tentang kesiapannya merevisi PP.
Mengenai pernyataan KSAL Laksamana Madya TNI Sumardjono yang akan mengkaji ulang rencana pengadaan alutsista, termasuk pembelian kapal selam dari Rusia dengan credit state, Sjafrie mengatakan, belum ada peninjauan ulang soal itu.
"Apa yang dikatakan KSAL merupakan wacana yang sah-sah saja. Memang perlu adanya sinkronisasi antara spesifikasi teknis yang dibutuhkan TNI, postur TNI yang tersedia, anggaran serta komitmen yang ada di dalam MOU Indonesia-Rusia," pungkas dia. (nik/sss)











































