Menkum 'Lantik' 11 WNA yang Di-Indonesia-kan
Jumat, 16 Nov 2007 17:39 WIB
Semarang - Menkum HAM Andi Matalatta 'melantik' 11 WNA yang telah ditetapkan statusnya menjadi WNI. Sebagian dari mereka adalah pelaku kawin campur.Penyerahan SK Kewarganegaraan Indonesia kepada 11 WNA itu dilakukan pada acara Sosialisasi UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI di Hotel Gumaya Semarang, Jl. Gajah Mada, Jumat (16/11/2007).Para WNA tersebut terdiri dari 3 warga Australia, 3 warga Inggris, 2 warga Arab Saudi, dan Thailand, Belanda, serta Perancis, masing-masing satu orang. Tiga warga Australia yang seharusnya juga menerima SK tidak mengikuti acara karena masih di negaranya.Menkum HAM mengatakan, dalam UU yang baru disebutkan, jika ayahnya WNA dan ibunya WNI, maka anaknya tetap WNI. "Dengan UU ini, banyak sekali kemudahan-kemudahan yang akan didapatkan," katanya.Evi Tri Agus yang menikah dengan lelaki Inggris mengatakan, anaknya, Nathan Sebastian Leeks pada awalnya tercatat sebagai warga Inggris. Tapi berkat UU baru, anaknya bisa menjadi WNI."Nathan lahir beberapa bulan sebelum UU tersebut diberlakukan, sehingga status anaknya adalah WNA," katanya.Evi menambahkan, saat menjadi WNA dan ada masalah dengan suaminya, maka hak asuh anak dipastikan anak pada ayahnya. Tidak demikian halnya, jika anaknya sudah jadi WNI.Evi mengatakan, saat anaknya masih berstatus WNA, dia harus mengurus izin tinggal. Jika masa izinnya habis, anaknya bisa dideportasi. Setelah mendapat SK, hal itu tak bakal terjadi.
(try/djo)











































