Perkara sengketa lahan Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, kini memasuki babak pamungkas. Eksekusi pengosongan lahan dilakukan hari ini. Begini perjalanan kasusnya.
Dirangkum detikcom, Kamis (18/6/2026), sengketa ini sejatinya sudah berjalan selama kurang-lebih 26 tahun. Kisruh sengketa ini antara Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo
Semua bermula mengenai status lahan Blok 15 GBK. Di blok itu kini berdiri Hotel Sultan.
Kemudian, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco dinyatakan telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Lalu PPKGBK mengatakan lahan itu milik aset negara dan harus dikembalikan. Akan tetapi, pihak Pontjo tak setuju.
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2026 lalu. PN Jakpus kemudian mengabulkan permohonan tersebut.
(whn/imk)