Komisi VIII DPR Usul Bentuk Komite Pengawasan Haji
Jumat, 16 Nov 2007 16:01 WIB
Surabaya - Agar pelaksanaan ibadah haji bisa optimal tiap tahunnya, diusulkan agar dibentuk sebuah komite yang bertugas mengawasi penyelenggaraan haji.Usulan itu akan dimasukkan dalam revisi UU nomor 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji."Dalam revisi itu akan dimasukkan beberapa poin penting yang salah satunya adalah pembentukan komite pengawasan haji Indonesia," tutur Wakil Ketua Komisi VIII DPR Said Abdullah ketika ditemui detikcom di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Jumat (16/11/2007).Komite pengawasan itu terdiri dari 9 orang. 4 Orang dari pemerintah dan 5 orang dari masyarakat.Selain usulan membentuk komite pengawasan haji, ada dua usulan lain yang akan dimasukkan dalam revisi.Yakni ketentuan usia minimal untuk bisa ibadah haji yaitu 18 tahun dan ketentuan untuk ibadah haji bagi seseorang yang sudah pernah menunaikan ibadah haji yaitu minimal 5 tahun sesudah menunaikan ibadah haji.Dua usulan terakhir memang sudah pernah dilakukan tahun lalu, hanya saja ketentuan itu masih belum kuat mengingat belum dimasukkan dalam UU."Makanya kami usulkan agar dimasukkan dalam revisi itu. Dengan dimasukkan dalam UU maka ketentuan itu kuat," tegasnya.
(mar/mar)











































