"Borang itu, akan kita lihat dulu. Kenapa jaksa menolak. Apakah memang buktinya tidak cukup," ujar Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/11/2007).
Sementara itu Wakil KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bisa tidaknya kasus tersebut diambil alih KPK tergantung pada Mabes Polri. Apakah Mabes Polri akan mempraperadilankan keputusan kejaksaan itu atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah KPK tidak bisa mempraperadilankan? "Oh nggaklah. Apa kepentingan kita. Lagi pula sudah ada MoU. Jadi sebaiknya begitu," kata Tumpak.
Kejari Jakarta Selatan memutuskan menghentikan penuntutan kasus dugaan korupsi PLTG Borang pada 2 November 2007. Jaksa menilai tidak ada unsur melawan hukum dan kerugian negara dalam kasus tersebut.
(nwk/nrl)











































