Hal tersebut diungkapkan Jamwas MS Rahardjo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (16/11/2007).
"Senin kita adakan pemeriksaan di sini. Selasa kita turunkan tim. Kita harapkan secepatnya selesai. Yang lain, kita harus ke Medan. Nggak mungkin orang Medan kita tarik ke sini," kata Rahardjo.
Rahardjo menjelaskan, hasil eksaminasi menemukan indikasi pelanggaran profesi yang dilakukan jaksa prapenuntutan berinisial F. Jaksa yang melakukan penelitian berkas perkara ini diduga melanggar PP 30/1980 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
"Pelanggarannya dalam prosedur P 21. Berarti dalam tahap prapenuntutan. Dugaan sementara ya, nanti kita kaji ulang," ujar Rahardjo.
Seharusnya, lanjut dia, ada beberapa ketentuan yangย wajib dilakukan, namun tidak dilaksanakan. "Nanti hasilnya setelah kita periksa," imbuhnya.
Meski demikian, lanjut Rahardjo, bebasnya Adelin tidak semata-mata karena kesalahan dalam prosedur kejaksaan. Karena yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam persidangan bukan BAP tetapi fakta di persidangan.
"Bukan berarti kesalahan jaksa itu memborong kesalahan semuanya. Kita kan tahu tahap-tahap penuntutan penelitian kemudian bermuara pada putusan. Itu dasarnya bukan penelitian berkas semata-mata, tapi fakta yang ada di persidangan. Harus diingat lho itu," papar Rahardjo.
Menurut Rahardjo, hingga saat ini, dirinya belum menemukan indikasi suap dalam kasus Adelin. "Saya baru terima dari Pidum (pidana umum) tentang pelanggaran prosedur. Yang lain-lain akan diselesaikan oleh tim dari Jamwas.
8 JPU Diperiksa
Hasil eksaminasi yang dilakukan tim Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah dilaporkan ke Jaksa Agung Kamis 15 November 2007. Laporan ini menyebut dugaan pelanggaran profesi yang dilakukan 8 jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus Adelin Lis.
"Jaksanya banyak yang diperiksa. 8 Yang diperiksa," kata Jampidum Abdul Hakim Ritonga.
Dia menjelaskan, 8 orang JPU itu diduga melanggar PP 30/1980 tentang disiplin PNS. Mereka pun terancam dicopot dari jabatannya.
"Bisa, kalau betul kesalahannya nanti setelah diklarifikasi sama Jamwas,"ujar dia.
(nwk/umi)











































