"Saya pilih no comment," ujar Rokhmin kepada detikcom lewat telepon, Jumat (16/11/2007).
Rokhmin membiarkan rakyat menilai keputusan KPK itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rokhmin menyerahkan dihentikannya aliran penikmat dana nonbujeter DKP tersebut kepada penegak hukum.
Dia mengaku, saat ini dirinya hanya fokus untuk naik banding.
"Masih dalam proses banding dan saya terus berdoa setiap malam," tandas Rokmin yang ditahan di Rutan Mabes Polri.
Pada 23 Juli 2007, Rokhmin dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor. Rokmin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana nonbujeter DKP yang merugikan negara Rp 14,6 miliar. Rokhmin menyatakan banding atas vonis ini.
Di sisi lain, KPK juga menyelidiki penikmat aliran dana nonbujeter tersebut. Diduga banyak kalangan turut menikmatinya, termasuk para peserta Pemilu 2009.
Namun Kamis kemarin, KPK menyatakan bahwa penyidikan ini dihentikan dengan alasan sulit membuktikan kasus tersebut merupakan pelanggaran gratifikasi atau korupsi.
(nik/nrl)











































