Tak hanya itu, selain memeriksa saksi-saksi terkait kaburnya Adelin, saksi yang mencabut BAP saat di persidangan pun ikut disidik.
"Kita tidak ragu-ragu. Kita sudah mendapatkan bukti petunjuk konspirasi. Ada pihak tertentu yang mencabut saksi di persidangan sudah kita BAP," kata Kabreskrim Mabes Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (16/11/2007).
Indikasi awal konspirasi pun sudah tampak saat persidangan berlangsung. Menurut Bambang sejak awal pengusutan kasus pembalakan liar Adelin, polisi sudah mengadakan gelar kasus dengan BPKP yang melakukan audit dan saksi ahli pun sudah dimintai keterangan.
"Ada kerugian negara triliunan rupiah, tapi saksi penting tidak dihadirkan dalam persidangan," jelasnya.
Bambang memastikan bahwa kasus money laundering disidik berdasarkan bukti yang kuat. Adelin diduga telah menggunakan uang senilai Rp 83 miliar dari penjualan plywood PT KNDI dan PT Inanta Timber untuk membangun PT SGSR yang bergerak di bidang kelapa sawit.
Padahal PT KNDI diduga terlibat pembalakan liar yang meyebabkan kerusakan hutan dan meyebabkan kerugian negara karena tidak membayar PSDH dan DR senilai Rp 119,8 miliar dan US$ 2,9 juta.
Sedang PT Inanta diduga merugikan negara Rp 257 miliar dan US$ 2,3 juta.
"Kita sudah melakukan gelar kasus dengan PPATK dan sesuai UU Money Laundering pasal 3 bahwa untuk kasus seperti ini tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu," tandas Bambang Hendarso. (ndr/nrl)










































