"Tidak ada itu tekanan. Saya kan ketuanya, pasti tahu kalau ada," ujar Agung di sela-sela kunjungannya ke Universitas Islam Sultan Agung di Demak, Jawa Tengah, Jumat (16/11/2007).
Agung mengatakan, penghentian penyelidikan kasus DKP merupakan kewenangan KPK. Menurut Waketum Partai Golkar ini, penghentian tersebut mungkin disebabkan data-data yang dimiliki KPK dinilai secara profesional tidak dapat dijadikan lagi sebagai bahan untuk proses lanjutan.
"Dari DPR kami sudah serahkan kepada BK, dan BK telah mengambil sikap case closed karena pelanggaran kode etik yang tidak terkait dengan jelas. Kalau KPK punya pandangan sama seperti itu, ya terserah KPK," cetusnya
KPK, lanjut Agung, sudah bekerja secara maksimal dalam mengungkap kasus DKP. Karena itu, alasan penghentian kasus tersebut harus dijelaskan kepada publik.
"Itu untuk menunjukkan transparansi dan keterbukaan KPK," tutur Agung.
Agung juga mengatakan, agar KPK tetap menjaga konsistensi dalam memberantas korupsi secara tidak tebang pilih. Penghentian kasus DKP, Agung berharap, tidak diartikan sebagai pemberantasan korupsi tebang pilih.
Karena itu, penyelidikan KPK terhadap kasus-kasus korupsi lainnya tetap dilanjutkan seperti penyelidikan dugaan aliran dana BI ke DPR.
"Saya harap setiap keputusan apapun, tidak saja DKP tapi juga kasus-kasus lain seperti BI betul-betul tidak didasarkan pada rekayasa-rekayasa politik, tapi hukum," pungkasnya. (rmd/nrl)










































