Buron legendaris Eddy Tansil masih belum diketahui keberadaannya sejak 1996. Meski demikian, ada puluhan aset Eddy Tansil yang telah dirampas untuk negara.
Dirangkum detikcom, Rabu (17/6/2026), Eddy Tansil merupakan terpidana kasus penggelapan duit USD 565 juta (Rp 10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini) melalui kredit Bank Bapindo pada era Orde Baru. Perbuatannya dilakukan melalui perusahaan Golden Key Group.
Eddy Tansil kemudian dihukum 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta, uang pengganti Rp 500 miliar, dan mengganti kerugian negara Rp 1,3 triliun (sesuai kurs saat peristiwa terjadi). Hukumannya tak berubah hingga tingkat kasasi pada 1995.
Eddy Tansil kemudian kabur dari penjara pada 1996 dan belum ditemukan hingga saat ini. Sosoknya pernah disebut terdeteksi berada di China pada 2011, tapi belum ada perkembangan lagi setelahnya.
(haf/dhn)