Kuasa hukum Adelin sempat mengisyaratkan bahwa kliennya bersedia menyerah asal ada jaminan keamanan. Polisi pun lalu menegaskan hal ini.
"Hukum adalah panglima, kita menjunjung HAM. Kita mutlak menjamin keamanan," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Dhanuri di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (16/11/2007).
Bambang menambahkan saat dahulu Adelin ditahan di Polda Sumut, tidak ada kekerasan yang dilakukan.
"Apa ada hak-haknya yang diambil," jelasnya.
Selain itu terkait kasus kaburnya Adelin polisi juga telah mengambil tindakan. Wadir Reskrimum Polda Sumut AKBP Artsiyanto telah dicopot dari jabatannya.
Artsiyanto dianggap lalai karena tidak menjaga Adelin, padahal ada 3 berkas lagi untuk menjerat Adelin.
"Kita sudah kirimkan AKBP Darmawan, untuk menggantikannya dari Bareskrim. Tim saya juga sedang bekerja di sana," tandas Bambang. (ndr/nrl)











































