KPK Jangan Nyerah, Bukti Gratifikasi DKP Harus Diperkuat

KPK Jangan Nyerah, Bukti Gratifikasi DKP Harus Diperkuat

- detikNews
Jumat, 16 Nov 2007 09:05 WIB
Jakarta - KPK menghentikan kasus gratifikasi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Alasannya bukti gratifikasi sulit digali. KPK harusnya tidak menyerah begitu saja."Saya berharap dihentikannya kasus ini bermakna untuk menguatkan KPK dalam mengumpulkan bukti-bukti," ujar pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Rudy Satriyo saat dihubungi detikcom, Jumat (16/11/2007).Dengan mengumpulkan bukti-bukti baru, Rudy berharap masalah pidana kasus ini akan semakin jelas, sehingga perkaranya bisa dilanjutkan. "Jadi jangan untuk dihentikan total," tegasnya.Sebab sesuai UU Tindak Pidana Korupsi, pemberian uang kepada pejabat negara masuk kategori gratifikasi. "Jadi KPK harus mengembangkan lagi, dianalisis lebih lanjut hal-hal yang mengarah ke gratifikasi ini. Sebab orang kan memberikan uang bukan tanpa makna, pasti ada tujuannya. Bukan tanpa tujuan sama sekali," cetus dia.Kalau pun dana itu tidak diterima yang bersangkutan, misalnya capres Pemilu 2004, uang itu tetap diterima tim suksesnya yang ujung-ujungnya juga untuk kepentingan capres bersangkutan. "Sama saja kan," tandas Rudy.Kasus dana DKP ini sempat menyeret pejabat dan mantan pejabat karena ikut menikmati dana tersebut. Bahkan dana itu disinyalir mengalir ke lima pasangan capres Pemilu 2004. Capres Amien Rais mengaku mendapat Rp 200 juta untuk kepentingan kampanyenya. Dalam berita acara pemeriksaan mantan Menteri KP Rokhmin Dahuri, tim sukses SBY juga diungkapkan menerima dana DKP sebanyak 250 juta yang digelontorkan 2 kali. Politikus PKS Fachri Hamzah juga tidak ketinggalan. Dia mengantongi Rp 100 juta. Begitu juga Cawapres Saleh Solahuddin yang kecipratan Rp 200 juta. (umi/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait