Gratifikasi Bupati Pati: Duit Rp 3,7 M, Keris, dan Perbaikan Jalan Depan Rumah

Gratifikasi Bupati Pati: Duit Rp 3,7 M, Keris, dan Perbaikan Jalan Depan Rumah

Arina Zulfa Ul Haq - detikNews
Senin, 15 Jun 2026 16:12 WIB
Bupati Pati, Sudewo (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Bupati Pati, Sudewo (Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Semarang -

Jaksa penuntut umum pada KPK telah membacakan dakwaan terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo. Dia didakwa memeras calon perangkat desa di Pati Rp 2,4 miliar serta menerima suap Rp 1,3 miliar dan gratifikasi Rp 2,3 miliar saat masih menjabat anggota DPR.

Dilansir detikJateng, Senin (15/6/2026), dakwaan Sudewo itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Sudewo didakwa menerima uang dari sejumlah kontraktor setelah adanya pengondisian pemenang lelang sejumlah proyek.

"Menerima hadiah yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 1,371 miliar yang berasal dari Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sejumlah Rp 450 juta, dari Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada sejumlah Rp 200 juta dan Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung sejumlah Rp 721,5 juta," kata jaksa Joko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyebut uang suap itu terkait dengan proyek di lingkungan DJKA Kemenhub. Uang itu diberikan ke Sudewo dalam kapasitas sebagai anggota Komisi V DPR, yang merupakan mitra Kemenhub.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Sudewo didakwa menerima gratifikasi Rp 2,3 miliar, keris Nogososro, serta perbaikan jalan di depan rumahnya. Gratifikasi itu juga disebut masih terkait dengan jabatan Sudewo selaku anggota Komisi V DPR.

"Terdakwa telah menerima gratifikasi yang dianggap suap yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 2,34 miliar dan barang berupa sebilah keris Nogo Sosro dengan nilai Rp 15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumah terdakwa dengan nilai Rp 150 juta," ujar jaksa.

Simak selengkapnya di sini.

Tonton juga video "Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Warga Pati Gelar Syukuran"

(haf/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini