Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran obat keras di berbagai wilayah di Jakarta Pusat. Polisi menangkap 14 orang yang diduga sebagai pengedar.
"Kami mengamankan 14 tersangka berikut barang bukti ribuan butir obat yang diduga diedarkan tanpa izin," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus diungkap selama Mei 2026, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi obat-obatan keras di sejumlah wilayah. Polisi menyita sebanyak 3.898 butir obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal.
Adapun 14 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR, M, MY, RA, K, A, SS, HF, EK, GS, AS, MU, SH, dan SA. Reynold merinci, dari total kasus yang diungkap di wilayah Tanah Abang ada sebanyak 6 kasus, Menteng 3 kasus, Sawah Besar 1 kasus, serta 2 kasus lainnya di wilayah Jakarta Barat.
"Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan yang disalahgunakan karena dapat membahayakan masyarakat. Obat keras harus digunakan sesuai aturan dan pengawasan tenaga kesehatan," jelasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menambahkan, para pelaku diproses lantaran mengedarkan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan.
Mereka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Modus para pelaku yaitu menjual dan mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin. Saat ini para tersangka masih menjalani proses penyidikan dan kami terus melakukan pengembangan," kata Wisnu.
Simak juga Video: Yang Disampaikan Prabowo Saat Bertemu Presiden Jerman










































