Hasil Pemeriksaan Hakim Adelin Lis Diserahkan ke MA
Kamis, 15 Nov 2007 19:24 WIB
Medan - Lima hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memvonis bebas Adelin Lis sudah selesai diperiksa. Berkas hasil pemeriksaan diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA), Kamis (15/11/2007).Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara (Sumut) Kimar Saragih Siadari membawa langsung berkas itu ke Jakarta pada hari ini juga. Nantinya berkas tersebut akan diserahkan kepada MA melalui Ketua Muda MA Bidang Pengawasan Joko Sarwoko. Kepada wartawan yang menemuinya di Gedung PT Sumut di Jalan Pengadilan Medan, Kimar Saragih menyatakan dirinya secara langsung yang akan menyerahkan berkas hasil pemeriksaan itu.Namun Kimar enggan menyebutkan hasil pemeriksaan terhadap kelima hakim PN Medan tersebut, yakni Ketua Majelis Hakim, Arwan Byrin yang juga Ketua PN Medan, hakim anggota, Robinson Tarigan yang juga Wakil Ketua PN Medan, Jarasmen Purba, Ahmad Semma dan Dolman Sinaga, serta dua orang panitera pengganti Daud Purba dan Leonardus Sinaga."Pengadilan Tinggi tidak bisa mengungkapkan apa hasil pemeriksaan. Itu wewenang dari Mahkamah Agung," kata Kimar Saragih.Pemeriksaan terhadap para hakim yang memvonis Adelin Lis memang dilakukan tiga hakim PT yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua PT. Ketiga hakim tersebut masing-masing Elsa Mutiara Napitupulu, M Adnan dan Aspar Siagian. Tim ini dibantu panitera Saudin Napitupulu.Kimar menyatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan sejak Jumat (9/11/2007) hingga Senin (12/11/ 2007) juga tidak menyinggung substansi putusan bebas yang diberikan kepada Adelin Lis. Hal itu karena materi putusan bukan wewenang PT melainkan wewenang dari MA melalui majelis kasasi di MA jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi.Materi pemeriksaan terhadap kelima hakim kasus Adelin Lis itu meliputi empat item. Pertama untuk mengetahui aspek profesionalisme hakim dalam menangani perkara tersebut. Kedua, untuk mengetahui kemungkinan pelanggaran kode etik dalam menangani perkara itu. Ketiga, pemeriksaan juga untuk mengetahui apakah dalam memeriksa perkara para hakim sudah menjalankan petunjuk dari MA sesuai dengan instruksi dan surat edaran (SEMA) No 10 tahun 2005. Dan keempat, untuk mengetahui apakah ada faktor-faktor atau unsur yang mempengaruhi majelis hakim dalam mengambil putusannya."Jika empat item tadi sudah dipenuhi dan tidak ada pelanggaran kode etik dan tidak ada faktor-faktor lain, maka kelima hakim itu tidak ada masalah. Kecuali jika di pemeriksaan terbukti ada penyimpangan," kata Kimar.
(rul/asy)











































