Koruptor PT Telkom Denpasar Dituntut 6 Tahun Penjara
Kamis, 15 Nov 2007 14:56 WIB
Denpasar - Para terdakwa korupsi di PT Telkom Denpasar sebesar Rp 36,3 Miliar dituntut enam tahun penjara. Mereka dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi.Tuntutan tersebut disampaikan JPU Olopan Nainggolan pada persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Kamis (15/11/2007). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Istining Kadaraswati.Para terdakwa adalah Mantan Kepala Kantor PT Telkom (Kakandatel) Denpasar Wayan Haryantha, Mantan Ketua Koperasi Karyawan Siporennu Syamsul Bakhrie Pahar, Mantan Direktur PT Komunindo Data Network Gregory Budianto, dan Mantan Komisaris PT Komunindo Data Network Siaw Wie Sin."Menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama enam tahun penjara," kata Olopan.Selain dituntut penjara, terdakwa Haryantha dan Syamsul dituntut ganti rugi masing-masing Rp 1,6 Miliar serta semua terdakwa juga dituntut ganti rugi tanggung renteng Rp 34,1 Miliar.Para terdakwa dijerat pasal pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yo UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 yo pasal 55 ayat (1) KUHP (primer). JPU menilai para terdakwa melakukan konspirasi dengan menerapkan ketentuan trafict yang menyimpang dari ketentuan tarif retail yang berlaku, baik tarif telepon lokal maupun SLJJ. Tindakan ini dilakukan antara bulan Agustus 2001 hingga Mei 2002 di Kandatel Denpasar. Para terdakwa juga mengatur pembagian pendapatan bisnis penyaluran trafick, yaitu 35 persen untuk Kandatel Denpasar dan 65 persen untuk Kopkar Siporennu.
(gds/djo)











































