PT KA Rugi Rp 500 Juta, Minta Dinas Pertamanan Ganti Pohon

PT KA Rugi Rp 500 Juta, Minta Dinas Pertamanan Ganti Pohon

- detikNews
Kamis, 15 Nov 2007 14:04 WIB
Jakarta - Banyaknya pohon tumbang karena hujan dan angin yang merusak prasarana perkeretaapian, PT Kereta Api (KA) merugi Rp 500 juta. Surat pun dilayangkan ke Dinas Pertamanan DKI."Kita minta Dinas Pertamanan mengganti pohon. Jangan pohon yang tinggi yang ditanam," kata Kahumas PT KA Daops I dan Divisi Jabodetabek Akhmad Sujadi kepada detikcom, Kamis (15/11/2007).Menurut pasal 178 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian, lanjutnya, dilarang menanam jenis pohon yang tinggi atau menempatkan barang pada jalur KA yang dapat mengganggu pandangan masinis dan membahayakan perjalanan KA."Boleh tanam pohon, asal jangan yang tinggi, perdu kan juga bisa. Kalau tidak ditanggapi, kita akan kirim surat ke Dirjen Perkeretaapian," kata dia.Kerugian yang dialami PT KA untuk Divisi Jabodetabek senilai Rp 150 juta, serta Daops I senilai Rp 50 juta, karena beberapa KRL dan KA jarak jauh tertunda keberangkatannya."Itu dari keterlambatan kereta dan pembatalan tiket penumpang," ujar Sujadi.Sementara untuk peralatan seperti rusaknya kabel listrik aliran atas (LAA) serta persinyalan dan komunikasi PT KA rugi Rp 300 juta. (nwk/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait