Pecandu Narkoba, WN Australia Divonis 4 Bulan Penjara

Pecandu Narkoba, WN Australia Divonis 4 Bulan Penjara

- detikNews
Kamis, 15 Nov 2007 13:39 WIB
Denpasar - Seorang pecandu narkoba Barry Wilfred Hess Warga Negara Australia divonis selama empat bulan penjara PN Denpasar. Dia dinilai terbukti sebagai pengguna narkoba.Putusan tersebut dijatuhkan oleh Ketua Mejelis Hakim Mohamad Basir pada persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Bali, Kamis (15/11/2007). "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagai pecandu narkotika yang cukup umur dengan sengaja tidak melaporkan diri kepada pejabat untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan. Menjatuhkan pidana selama empat bulan penjara," kata Basir.Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dengan ancaman hukuman mati, yaitu sebagai pengedar, penjual, menyalurkan atau perantara jual beli narkotika. Hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum IGA Sasmita selama lima bulan penjara. Terdakwa dijerat pasal 88 ayat 1 yo pasal 83 UU RI No 22 Tahun 1997 tentang narkotika. Barry ditangkap polisi di rumahnya di jalan Petitenget, Kuta, Bali pada 19 Agustus 2007. Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti narkotika berupa ganja seberat 2,7 gram dan hasis seberat 14,4 gram.Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa terdakwa tengah menjalani rehabilitasi dari ketergantungan narkotika di Denpasar, Bali. Ia telah menjadi pecandu selama 20 tahun. (gds/djo)



Berita Terkait