Polda Sumut Didesak Usut Tuntas Lepasnya Adelin Lis
Kamis, 15 Nov 2007 13:11 WIB
Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara didesak mengusut tuntas lepasnya Adelin Lis dari rutan Tanjung Gusta, Medan. Hal ini menyusul telah ditetapkannya kepala rutan tersebut beserta salah satu stafnya sebagai tersangka. "Penyidik harus merunut dari awal kenapa bisa lolos," ujar anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun di sela-sela seminar bertajuk "Implementasi Undang-undang No. 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas di Hotel Sari Pan Pacific, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2007). Kepala Rutan Yon Suharyono ditetapkan sebagai tersangka bersama stafnya, Muslim Surbakti, Rabu 14 November kemarin. Mereka diduga telah menerbitkan surat pembebasan Adelin tanggal 3 November, 2 hari sebelum Adelin divonis bebas.Menurut Gayus, tindakan keduanya merupakan tindakan aparatur negara yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. "Siapa saja, apakah itu langsung secara fisik yang menjaga atau orang yang menerbitkan surat sehingga bisa lepasnya orang atau orang yang menjadikan lolos berkaitan dengan keputusan, itu pertanggungjawaban jabatan di hadapan hukum," imbuhnya.
(irw/nrl)











































