19 Staf & Karyawan Mundur, YLBHI Hanya Miliki Ketua & 3 Staf
Kamis, 15 Nov 2007 12:56 WIB
Jakarta -
Lokomotif demokrasi Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sedang bermasalah. 19 Staf dan karyawan mengundurkan diri, menyisakan hanya 4 staf di lembaga yang sudah berdiri sejak 28 Oktober 1970 itu.Pengunduran diri 19 staf dan karyawan itu dilakukan secara resmi di Kantor YLBHI, Jalan Prambanan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2007).Tak terlihat satu pun anggota Dewan Pembina dalam acara perpisahan yang penuh tangis ini. Juga tak tampak Ketua YLBHI Patra M Zen.Dalam perpisahan tersebut, 19 staf dan karyawan ini mengenakan kaos hitam yang berlambang YLBHI dengan tulisan 'perjuangan menembus batas'. Terlihat sejumlah aktivis LBH Jakarta, Kontras dan LSM lainnya yang menyalami mereka.19 Orang ini terdiri dari 8 staf dan 11 karyawan. Staf di antaranya adalah Kepala Kantor Syarifudin Yusuf, Direktur Advokasi dan Bantuan Hukum YLBHI Taufik Basari, dan Wakil Ketua YLBHI Penta Paturunan.Pengunduran diri ini terkait konflik internal yang tidak selesai yang dipicu keputusan Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra M Zen. Patra membuat perubahan sistem pengangkatan dan pengesahan staf dan karyawan periode 2007-2008.Dalam peraturan baru ini, Patra mengubah status karyawan yang telah lama bekerja menjadi buruh kontrak. Oleh sebab itu, Patra dianggap otoriter dan melanggar hak perburuhan.Beberapa staf yang mengundurkan diri mulai berhenti kerja pada hari ini. Sementara para karyawan akan terus bekerja sampai mendapatkan kepastian pesangon."Sampai hari ini kami terus memperjuangkan karyawan mendapatkan pesangon sesuai UU Perburuhan," ungkap Taufik Basari.Taufik dan para staf yang mengundurkan diri lainnya tidak akan menuntut pesangon. Malah, Taufik dan 7 staf yang mengundurkan diri memberikan sumbangan Rp 100 juta ke 14 kantor LBH di seluruh Indonesia.Uang Rp 100 juta itu diambil dari berbagai sisa dana berbagai kegiatan YLBHI misalnya seminar dan sebagai pembicara.Taufik juga akan segera membuat laporan kerja dan mengajukan surat pengunduran diri ke Dewan Pembina. Kasus-kasus YLBHI yang Taufik tangani akan diserahkan ke YLBHI.Untuk diketahui, terdapat beberapa kasus yang masih ditangani seperti gugatan YLBHI terhadap Lapindo Brantas Inc yang tinggal menunggu putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian kasus pencemaran lingkungan yang digugat Walhi dan YLBHI sebagai kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Kemudian, judicial review Pasal 15 Perpres 14/2007 tentang Penanggulangan Lumpur Lapindo ke Mahkamah Agung. Juga judicial review UU PMA ke Mahkamah Konstitusi.Kasus-kasus ini akan diserahkan Taufik ke YLBHI. "Terserah YLBHI untuk memutuskan, apakah dialihkan atau diserahkan ke staf yang lain," tandasnya.
(aba/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































