KPK kembali memanggil bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Fuad sempat tak hadir karena sedang haji sehingga dipanggil ulang pekan depan.
"Penyidik menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya pada pekan depan," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Budi belum menjelaskan pada tanggal berapa Fuad akan diperiksa. Dia mengatakan Fuad telah berjanji akan kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Efisiensi Biaya Haji Bukan Sekedar Angka |
"Pihak saksi juga menyampaikan akan kooperatif dan mendukung proses penyidikan perkara ini. Kami meyakini, saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut," kata Budi.
Sebelumnya, Fuad tak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi kuota haji pada Selasa (2/6). Fuad tak bisa hadir karena masih berada di Arab Saudi.
"Saksi Saudara FHM mengirimkan konfirmasi belum bisa memenuhi panggilan penyidik. Saksi masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji," jelas Budi saat itu.
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.
KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Simak juga Video: KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad di Kasus Kuota Haji yang Jerat Yaqut











































