Korban Serudukan KA di Cipinang Disantuni Rp 10 Juta
Kamis, 15 Nov 2007 10:12 WIB
Jakarta -
PT KA memberikan santunan pada korban tabrakan Mikrolet 27 yang 'dicium' KA Parahyangan di Cipinang Lontar, Jakarta Timur. "Kita akan segera memberikan santunan melalui Jasa Raharja," ujar Kepala Humas PT KA Daops I Ahmad Sujadi dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (15/11/2007).Hal ini sesuai dengan UU No 33 tahun 1964 bahwa setiap korban kecelakaan bermotor di darat laut dan udara berhak mendapat santunan dari PT Jasa Raharja karena operator transportasi membayar sejumlah uang kepada Jasa Marga."Untuk korban meninggal kita berikan santunan Rp 10 juta, untuk yang lukaditanggung biaya pengobatannya sampai Rp 15 juta," pungkas Sujadi.Korban tewas tabrakan KA tersebut ada 5 orang. Satu orang di antaranya belum diketahui identitasnya.
(rdf/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































