Permohonan Laks Tunda Pemeriksaan Ditolak Penyidik

Permohonan Laks Tunda Pemeriksaan Ditolak Penyidik

- detikNews
Kamis, 15 Nov 2007 09:50 WIB
Jakarta - Permohonan tersangka korupsi pengadaan kapal tanker VLCC Laksamana Sukardi agar pemeriksaan hari ini ditunda, ditolak Kejagung. Laks diminta tetap hadir untuk menjalani pemeriksaan."Betul ada suratnya (surat permohonan), tapi kita tidak mengabulkan. Jadi harus tetap datang," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2007).Laks meminta penundaan pemeriksaan karena akan menghadiri kongres alumni di ITB hari ini.Salim meminta Laks tetap mengedepankan kewajiban-kewajiban dalam penyelesaian proses hukum.Salim menjelaskan, surat permohonan itu diajukan pada Rabu 14 November 2007 sore. Surat itu ditandatangani pengacara Laks, Alamsyah Hanafiah dan Juniver Girsang."Suratnya kemarin saya terima sudah sore. Kemudian saya sampaikan juga kepada pengacaranya, dan pimpinan (Jampidsus) sudah menyampaikan kepada pengacaranya lewat telepon," imbuh Salim.Sementara pengacara Laks, Alamsyah Hanafiah, saat ditemui di Gedung Bundar pukul 09.30 WIB, memastikan kliennya akan hadir pada pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan."Ya kita menyarankan kepada Pak Laks agar mengutamakan kepentingan penyidikan," ujar Alamsyah. 2 Tersangka VLCC Juga Diperiksa Dua tersangka VLCC lainnya, mantan Dirut Pertamina Ariffi Nawawi dan mantan Dirut Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone, telah tiba untuk menjalani pemeriksaan keempat sebagai tersangka pada pukul 08.30 WIB.Mereka didampingi pengacaranya yang tiba dengan menggunakan mobil Toyota Innova hitam.Menurut M Salim, penyidik menilai pemeriksaan keduanya masih berlanjut karena penyidik mengalami hambatan."Jadi tergantung jawaban beliau. Beliau jawabnya lamban, jadi ya selesainya lamban," pungkas Salim. (nik/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait