Eks Anggota DPR Antony Zeidra Bantah Terima Duit BI

Eks Anggota DPR Antony Zeidra Bantah Terima Duit BI

- detikNews
Rabu, 14 Nov 2007 23:19 WIB
Jakarta - Antony Zeidra Abidin, mantan anggota Komisi X DPR periode 1999-2004 membantah telah menerima aliran dana dari Bank Indonesia (BI) ke Komisi Perbankan dan Keuangan DPR pada 2003. Dia menyebut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) salah dan konyol."Audit itu yang saya katakan konyol. Nama saya salah, semua salah. Artinya audit itu ada banyak kelemahan dan kembalikan ke Pak Anwar, tanya Pak Anwar," kata Antony di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/11/2007).Antony menjalani pemeriksaan di KPK selama 9 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Nama pria yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Jambi itu disebut dalam audit BPK sebagai anggota DPR yang menerima uang sebesar Rp 31,5 miliar dari BI. Hasil audit BPK juga menyebutkan, uang itu kemudian dibagikan Antony kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.Dia menjelaskan, dalam hasil audit, namanya ditulis Antony Zainal Abidin. "Nama saya Antony Zeidra, ditulis Antony Zainal Abidin. Jabatan saya juga salah, ditulis di sana sebagai Ketua Panitia Perbankan. Tidak ada itu. Itu fakta-fakta keteledoran audit," tegasnya.Antony juga mempertanyakan laporan audit BPK yang menyebutkan dana itu untuk program diseminasi BI. "Kenapa program itu dikerjakan oleh saya sendiri. Jadi uang itu diberikan kepada saya dan diseminasi, memang saya apa? Memang saya kontraktor BI, terima uang itu," tukasnya.Pria yang pernah menjabat Ketua Sub Komisi Perbankan dan Lembaga Keuangan Non-Bank Komisi XI DPR itu membantah jika aliran dana BI sebagai sogokan untuk penyelesaian kasus BLBI.Dia memaparkan kasus BLBI tidak selesai selama bertahun-tahun. DPR sampai membentuk Panja dua kali. Yang pertama diketuai Sukowaluyo Mintoharjo dan kemudian digantikan Max Moein."Baru pada 2004 ada beberapa kesimpulan dari pansus yang menyatakan bahwa untuk recovery ekonomi waktu itu perlu penyelesaian masalah BLBI karena yang sudah diaudit BPK Rp 104,5 triliun tidak ada penyelesaiannya sehingga tiap tahun pemerintah harus mengeluarkan bunga Rp 10 triliun, itu perlu diselesaikan," bebernya.Antony menambahkan, ada dana yang dikeluarkan BI terkait BLBI sebesar Rp 14 triliun yang waktu itu belum diaudit BPK. "Oleh panja yang diketuai Max Moein, kasus yang Rp 14 triliun itu harus dibayar yang menjadi beban APBN. Komisi IX sudah berkali-kali meminta itu untuk diselesaikan," ungkapnya."Penyelesaian dari Rp 14 triliun itu BI yang bertanggung jawab. Jadi tidakada yang menguntungkan BI. Kalau ada seseorang yang menyatakan bahwa DPRdisogok, disogok untuk apa? karena tidak ada (keputusan DPR) yang menguntungkan BI," tandasnya. (bal/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads