Polri: Potensi Kerugian Negara Kasus Tomy Winata Rp 3,6 T
Rabu, 14 Nov 2007 18:42 WIB
Jakarta - Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus pengusaha Tomy Winata. Dan diduga ada kerugian negara dalam jumlah besar terkait kasus ini."Kita berdasarkan laporan dari Seskab pada bulan 8 tahun 2007. Sebuah PT MEG (Mekar Elok Graha) diduga ada indikasi korupsi Rp 3,6 triliun," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (14/11/2007).Bambang menambahkan, kasus ini masih dalam proses. Beberapa saksi telah diperiksa, termasuk Tomy Winata."3 Bulan kita selidiki dan kita duga ada tindak pidana korupsi, karena itu kita proses," jelasnya.Bambang memastikan belum ada tersangka dalam kasus perjanjian antara perusahaan milik Tomy dan Pemkot Batam. Dan saat ini masih dalam tahap pengumpulan keterangan."Ada dana yang sudah dialirkan dari bank untuk membangun kawasan wisata terpadu eksekutif. Dana ini sudah mengalir ke mana-mana," tandasnya.
(ndr/sss)