Kanwil Depkumham Sumut 'Bela' Kepala Rutan Tanjung Gusta
Rabu, 14 Nov 2007 18:23 WIB
Medan -
Penetapan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Yon Suharyono, sebagai tersangka dalam kasus lepasnya Adelin Lis disayangkan. Sebab hal ini sebenarnya hanya masalah salah ketik surat saja.Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Sumatera Utara (Sumut), Sugihartoyo menyatakan penetapan tersangka kepada Kepala Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan Yon Suharyono dan Pelaksana Kepala Seksi Pelayanan Rutan, Muslim Surbakti, sebenarnya kurang tepat. Sebab yang terjadi hanya masalah kekurangan cermat saja."Itu hanya kurang cermat. Tetapi Adelin Lis keluar pada tanggal 5 November," kata Sugihartoyo kepada wartawan di Medan, Rabu (14/11/2007).Sebenarnya, sambung Sugihartoyo, di tingkat internal Depkumham Sumut, pemeriksaan juga dilakukan. Namun pemeriksaan masih belum selesai, sebab pihak kepolisian kemudian juga turut melakukan pemeriksaan terhadap para pegawai Rutan.Suguhartoyo menambahkan, status Yon tidak mengubahan pola administrasi di Rutan Tanjung Gusta. Yon Suharyono tetap sebagai Kepala Rutan dan menjalankan tugasnya seperti biasa.
(rul/djo)










































