2 Anggota Geng Motor Bandung Diancam 10 Tahun Penjara

2 Anggota Geng Motor Bandung Diancam 10 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 14 Nov 2007 18:17 WIB
Bandung - Dua anggota geng motor yang melakukan pengeroyokan diancam 10 tahun penjara. Keduanya dinilai telah melakukan penganiayaan dan perampasan.Kedua anggota geng motor itu adalah Yoyo Okta (18) dan Gimgim Ramdani (19). Mereka menjadi pesakitan dalam sidang yang digelar di PN Bandung, Jl RE Martadinata, Jawa Bart, Rabu (14/11/2007).Selama persidangan yang berlangsung 30 menit itu, Yoyo dan Gimgim terus menundukkan kepala. Tidak ada kuasa hukum yang mendampingi mereka. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Syamsul Komar dengan JPU Emanuel Ahmad.Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan Yoyo dan Gimgim bersama 10 temannya yang kini masih buron, melakukan pengeroyokan dan perampasan terhadap Reno Adi (16), Dadan Makdan (16) dan Erfan Setiawan (16),pada tanggal 2 September 2007 lalu."Tanpa bertanya terlebih dahulu, kedua terdakwa bersama 10 temannyamengeroyok korban yang saat itu tengah bersama teman-temannya di Jl Pasopati," tutur Emanuel.Akibatnya, Reno Adi luka robek terkena senjata tajam di bahu kanan. Sementara Dadan Makdan luka memar di bagian kepala karena benda tumpul. Yoyo cs juga merampas HP milik Erfan. Beruntung pada saat kejadian melintas anggota polisi yang melakukan patroli. Mereka langsung mengejar para pelaku dan berhasil menangkap Yoyo dan Gimgim. Sedangkan 10 anggota geng motor lainnya kabur. Dari tangan Yoyo ditemukan satu bilah golok dan belati panjang.Emanuel menegaskan, khusus Yoyo dijerat UU darurat No.12/1951 karena membawa senjata tajam. Dia diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Yoyo juga dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP dan pasal 169 ayat 1 KUHP. Sedangkan Gimgim hanya didakwa dua pasal, yaitu pasal 170 ayat 2 KUHP dan 169 ayat 1 KUHP.Sidang juga menghadirkan tiga saksi korban yaitu Reno, Dadan, dan Erfan. Ketiganya mengaku tidak mengenal kedua terdakwa sebelumnya. Mereka pun menyatakan tidak ikut salah satu geng motor."Kami hanya nongkrong saja menunggu teman. Kami baru selesai makan-makan," ujar Reno. Mendengar hal ini, mejelis hakim mengingatkan agar para saksi tidak pernah lagi keluyuran di malam hari. (ern/djo)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait