Tomy Winata Sebut Surat Kaleng Oknum PNS
Rabu, 14 Nov 2007 17:08 WIB
Jakarta - Tomy Winata akhirnya meninggalkan ruang pemeriksaan stelah hampir 2,5 jam menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (14/11/2007). "Ini dari laporan masyarakat, dari surat kaleng yang katanya oknum PNS," kata Tomy usai pemeriksaan. Dia mengakui bahwa ada rencana dari pihaknya untuk membangun permainan ketangkasan di lokasi tersebut. "Ini masih taraf direncanakan dan kalau dimungkinkan untuk menghadapi globalisasi," tambahnya. Lokasi di P.Rempang, Galang, dan Simpoko seluas 17 ribu hektar ini dibuat MoU-nya antara Artha Graha dan Pemkot Batam pada 26 Agustus 2004 lalu. "Seharusnya ini sudah dimulai sejak 2 tahun lalu, tapi ada persoalan administrasi dan ini menjadi terkatung-katung. Dan kini seolah-olah muncul opini bahwa kami menguasai lahan," jelasnya. Tomy diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas kasus ini. Dia mengaku sudah melakukan kerjasama sesuai aturan main. "Apa yang kami lakukan sesuai aturan main, berdasarkan UU, sekarang tinggal menunggu pemerintah saja," jelasnya.
(ndr/nrl)











































