Kuasa Hukum Adelin Kritik Jaksa
Rabu, 14 Nov 2007 16:07 WIB
Jakarta - Meski Adelin Lis kini tidak diketahui rimbanya, kuasa hukum cukong kayu itu terus berusaha mengklirkan kasus yang membelitnya. Di hadapan komisioner Komisi Yudisial (KY), mereka mengkritik dakwaan JPU yang lemah.Dalam dakwaannya, beber salah satu pengacara Adelin, Hotman Paris Hutapea, JPU tidak pernah menyebutkan perusahaan Adelin tidak punya izin hak pengelolaan hutan (HPH).Dakwaan itu jelas-jelas menunjukkan Adelin mengantongi izin itu. Namun jaksa menyebutkan penebangan dilakukan di luar rencana kerja tahunan (RKT) meski dalam di dalam lahan yang memiliki izin HPH.Atas dasar itu, kata Hotman, di Gedung KY, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Rabu (14/11/2007), jaksa menilai Adelin telah melakukan pembalakan liar atau illegal logging."Itulah yang ditafsirkan JPU dengan menebang di luar RKT, maka izin HPH batal sehingga dikatakan pembalakan liar. Apa jaksa berwenang mengatakan perizinan batal tanpa ada putusan PTUN dan tanpa ada putusan dari yang mempunyai izin?" tanya Hotman yang ditemani kuasa hukum Adelin lainnya, mantan jaksa Albert Nadeak dan mantan Wakajati Sumatera Utara Jansen T Siahaan.Dalam dakwaan tersebut, JPU juga menyertakan bukti-bukti bahwa perusahan milik Adelin melampirkan bukti pembayaran provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi sejak 2000-2005 untuk lahan seluas 58 ribu hektar."Padahal ini yang dipakai dasar sebagai tindak pidana korupsi. Kalau tidak benar, harusnya Dinas Kehutanan dulu yang dipenjaraan, bukan rakyatnya. Ini kan tidak ada tunggakan," cetus dia.Selain itu, imbuh Hotman, lahan seluas 23.500 hektar lahan dari total 58 ribu hektar sudah dicaplok konglomerat Medan dan pejabat kantor di walikota Medan.Rinciannya, seluas 20 ribu hektar dikuasai konglomerat Medan dan sisanya seluas 3.500 hektar dikuasai pejabat kantor wakikota Medan.Kepemilikan lahan itu berdasarkan SK Bupati Mandailing Natal. "Jika dakwaannya kerusakan hutan, seharusnya dicari lagi, apakah itu lahan Adelin atau yang dicaplok orang ini," saran Hotman.
(umi/sss)











































