4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 10 Jun 2026 06:18 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (8/6/2026). Perkara tersebut terus menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penegakan
Prajurit TNI terdakwa penyiram air keras ke Andrie Yunus (Foto: Pradita Utama/detikFoto)
Jakarta -

Sidang vonis kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus digelar hari ini. Sebanyak empat terdakwa prajurit TNI dalam kasus ini akan menghadapi vonis tersebut.

"Agenda: pembacaan putusan," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dilihat detikcom, Rabu (10/6/2026).

Persidangan akan digelar di Ruang Sidang Garuda. Pembacaan vonis kasus tersebut dijadwalkan akan digelar pukul 9.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, oditur militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus dihukum 2,5 tahun penjara. Oditur meyakini keempat terdakwa terbukti bersalah karena melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6). Empat terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Oditur meyakini para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Simak juga Video Hal Memberatkan 4 Prajurit Penyiram Andrie Yunus: Merusak Nama Baik TNI

(dcom/dcom)


Berita Terkait