Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengatakan Undang-Undang Polri menyerap aspirasi masyarakat. Ia menyebut produk undang-undang baru ini sudah sangat maju.
"Ya, Undang-Undang Polri ini kan ada revisi untuk menampung beberapa hal. Ya kan? Ya, yang pertama kita itu kan ingin mempertegas ya polisi yang bertugas di luar institusi. Ya kan? Yang kedua, kita juga mempertegas kewenangan dari Kompolnas," kata Tandra saat dihubungi, Selasa (9/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut UU Polri juga mengatur batas usia pensiun dari tingkat tamtama hingga perwira tinggi bintang 4. Legislator Golkar ini mengatakan sanksi yang diberikan bagi polisi yang melanggar juga tak main-main.
"Lalu yang ketiga, kita bicara mengenai batas pensiun. Kan begitu. Yang keempat, kita itu mempertegas ya sanksi bagi anggota polisi yang melanggar. Itu. Jadi khusus untuk sanksi ya, itu kalau dia dipidana, itu langsung dipecat. Yang kedua, dia melanggar kode etik langsung diberhentikan," tambahnya.
Tandra mengatakan dengan demikian ada payung hukum tetap dalam menindak anggota Polri yang melanggar. Ia menyebut UU Polri sebagai bentuk kemajuan.
"Langsung (dipecat). Tetapi, putusan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kan begitu kan? Jadi menurut saya, Undang-Undang Polri ini maju banget," katanya.
Diketahui, DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026.
Tonton juga video "Dorong UU Obligasi, Fraksi Golkar MPR: Bisa Bantu Pembangunan Daerah"
(dwr/gbr)










































