Sidang Kasus Geng Motor Digelar di PN Bandung

Sidang Kasus Geng Motor Digelar di PN Bandung

- detikNews
Rabu, 14 Nov 2007 11:54 WIB
Bandung - Perang terhadap brutalisme geng motor di Bandung terus dilakukan. Salah satu kasusnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Bagaimana dengan kasus yang lain?Sidang yang digelar di PN Bandung, Jl RE Martadinata, tersebut menghadirkan tersangka Yoyo Okta (18) dan Gimgim Ramdhani (16). Keduanya didakwa melakukan kekerasan dan perampasan terhadap Reno Adi (16) dan Dadan Makdan.Aksi brutal Yoyo dan Gimgim dilakukan pada 2 September 2007 lalu sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu Yoyo dan Gimgim serta 10 orang temannya dari geng motor GBR sedang mencari anggota geng motor Brigez dan XTC.Yoyo cs berniat balas dendam karena rumahnya dirusak oleh kedua geng motor tersebut. Mereka berputar-putar di kawasan Dago, namun nihil. Yoyo cs tidak menemui batang hidung lawan yang dicari.Akhirnya mereka berputar ke arah jalan layang Pasopati. Di tempat ini mereka bertemu dengan sekumpulan remaja yang di antaranya Reno dan Dadan. Tanpa tanya ini itu, Yoyo cs langsung menyerbu dan menganiaya kelompok pemuda yang ditemuinya itu.Akibat kejadian itu, Reno mengalami luka sabetan senjata tajam pada pinggang kanannya. Sedangkan Dadan mengalami luka memar pada bagian kepalanya. Beruntung saat itu lewat anggota Polres Bandung yang sedang berpatroli. Mereka berhasil menangkap Yoyo dan Gimgim yang berusaha kabur. Namun 10 teman Yoyo dan Gimgim yang lainnya berhasil kabur. Sampai saat ini mereka masih buron.Dari tangan Yoyo dan Gimgim, polisi menyita sebilah golok dan pisau belati. Sidang perdana ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Syamsul Komat dengan JPU Manuel Ahmad. (djo/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads