Zona Bebas Kekerasan Wajib Diterapkan di Sekolah
Rabu, 14 Nov 2007 11:48 WIB
Jakarta - Fenomena kekerasan di sekolah dinilai sudah mengarah kepada bullying. Untuk mencegahnya, sudah seharusnya wilayah sekolah ditetapkan sebagai zona bebas dari segala macam kekerasan."Sudah harus segera, mungkin Mendiknas mewajibkan sekolah menjadi zona bebas kekerasan yang dilakukan baik peserta didik, guru, maupun institusi sekolah itu sendiri," kata Sekjen Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat dihubungi detikcom via telepon, Rabu (14/11/2007).Menurutnya, kekerasan di sekolah acap kali digunakan sebagai alasan untuk mendidik mental siswa. "Seolah-olah atas nama disiplin, kekerasan boleh terjadi," ujarnya.Arist menjelaskan, kekerasan di sekolah itu merupakan produk penyakit sosial yang muncul di masyarakat. Seperti kekerasan yang dipertontonkan orang dewasa di elit politik, DPR, dan organisasi kemasyarakatan."Mereka mempertontonkan jika beda sedikit, maka kekerasan boleh dilakukan. Sedikit-sedikit boleh merusak. Itu yang ditiru anak-anak SD hingga SMA yang sedang mencari jati diri," paparnya.Untuk itu, lanjut dia, pihak sekolah sudah seharusnya kembali menggalakkan kegiatan-kegiatan ekstrakulikuler yang berguna untuk merangsang kreatifitas siswa. Kegiatan itu pun juga harus sesuai dengan perkembangan remaja."Saat ini kegiatan-kegiatan itu sudah berkurang. Sehingga, siswa mencari kegiatan sendiri yang menjurus pada kekerasan," jelasnya.
(ary/umi)











































