Kepala Rutan Jadi Tersangka Kaburnya Adelin Lis
Rabu, 14 Nov 2007 11:44 WIB
Medan - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta, Medan, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus lepasnya Adelin Lis. Dia diduga sebagai pelaku pemalsuan dokumen hingga Adelin Lis melenggang bebas dari Rutan.Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Nurudin Usman, menyatakan, Kepala Rutan Yon Suharyono ditetapkan sebagai tersangka bersama stafnya Muslim Surbakti. "Kepala Rutan menerbitkan surat pelepasan Adelin Lis pada tanggal 3 November 2007, sementara putusan pengadilan baru ditetapkan pada 5 November 2007," kata Nurudin Usman kepada wartawan di Markas Brimob Daerah Sumut, Jalan Wahid Hasyim, Medan, Rabu (14/11/2007). Penetapan kedua pegawai rutan menjadi tersangka ini, menyusul pemeriksaan yang dilakukan polisi pada 12 dan 13 November 2007. Yon Suharyono bertanggung jawab atas terbitnya surat tersebut, sementara Muslim merupakan staf yang mengetik surat tersebut.Terkait dengan penetapan kedua tersangka tersebut, keduanya akan dipanggil kembali ke Polda Sumut pada Kamis (15/11/2007), untuk diperiksa seputar sangkaan tersebut. Surat panggilan sudah diberikan kepada keduanya. Untuk sementara mereka disangkakan melanggar pasal 263 KUHP. Jika terbukti, kata Kapolda, kemungkinan keduanya akan ditahan.
(rul/asy)











































