Adelin Lis Bebas, Kepala Rutan Diperiksa Polisi

Adelin Lis Bebas, Kepala Rutan Diperiksa Polisi

- detikNews
Selasa, 13 Nov 2007 18:58 WIB
Medan - Kontroversi bebasnya Adelin Lis mulai merambah ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta, Medan, tempat penahanan Adelin Lis sebelum kabur. Kepala Rutan dan 8 pegawainya diperiksa Mabes Polri terkait dilepasnya Adelin Lis dari Rutan.Pemeriksaan itu berlangsung di Markas Polda Sumatera Utara (Sumut), Jalan Medan - Tanjung Morawa, Medan. Para pegawai Rutan tersebut diperiksa satu tim yang dari Markas Besar (Mabes) Polri yang dipimpin Komisaris Besar (Kombes) Pol Wakin Mardiwiyono, Penyidik Utama pada Direktorat V Tindak Pidana Tertentu, Bareskrim, Mabes Polri.Mereka yang diperiksa masing-masing Kepala Rutan Yon Suharyono, dan 8 pegawai Rutan yakni K. Maha, Muslim Surbakti, SM Lubis, Jet Gultom, Bornahan Simanjuntak, Mahyunir, Suhendro dan Jumali. Mereka diperiksa secara tertutup di Aula Ditreskrim Polda Sumut.Menurut Kepala Divisi Humas Polda Sumut Kombes Pol Aspan Nainggolan, pemeriksaan para pegawai Rutan itu terkait dengan adanya dua surat dalam pembebasan Adelin Lis dari Rutan. "Tetapi pemeriksaan mereka masih sebatas sebagai saksi," kata Aspan Nainggolan kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (13/11/2007) sore.Kepala Rutan dan 8 pegawainya ini diperiksa secara bergiliran sejak Senin (13/11/2007) dan masih berlangsung hingga Selasa sore. Mereka dimintai keterangan terkait ditemukannya dua surat pembebasan untuk Adelin Lis, Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) yang dilepaskan dari Rutan pada 5 November 2007, sekitar pukul 23.00 WIB. Hanya 8 jam setelah divonis bebas oleh majelis hakim dalam sangkaan melakukan perambahan hutan dan tindak korupsi.Versi pertama surat pelepasan Adelin dari Rutan itu dikeluarkan pada 3 November 2007. Kepala Rutan Yon Suharyono menandatangani surat pelepasan yang menyatakan Adelin Lis keluar dari Rutan pada pukul 17.00 WIB. Dalam surat itu disebutkan, pelepasan Adelin Lis dari Rutan, berdasarkan keputusan hakim tertanggal 1 November 2007. Padahal vonis Adelin Lis baru dibacakan pukul 15.00 WIB, pada 5 November 2007. Sementara surat kedua dikeluarkan pada 5 November 2007 yang ditandatangani Jaksa Tomo Sitepu, terdakwa Adelin Lis, dan Kepala Rutan Yon Suharyono. (rul/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads