Pelaku Utama AFIS Berkeliaran, KPK Akan Pelajari Vonis

Pelaku Utama AFIS Berkeliaran, KPK Akan Pelajari Vonis

- detikNews
Selasa, 13 Nov 2007 18:10 WIB
Jakarta - 3 Terdakwa kasus korupsi pengadaan automatic fingerprints identification system (AFIS) Depkum HAM divonis hanya sebagai medepleger atau turut serta melakukan. Lalu siapa pelaku utamanya?KPK sebagai penuntut berjanji akan mencari pelaku utama korupsi yang merugikan negara Rp 5,9 miliar ini. Jaksa penuntut umum Edy Hartoyo diperintahkan pimpinan untuk segera mendapatkan salinan putusan."Kami akan menyelidiki apakah ada pelaku lain," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam media briefing di Restoran Sari Kuring, SCBD, Jakarta, Selasa (13/11/2007).Senin 12 November lalu, majelis hakim yang diketuai Moefri memvonis mantan Dirjen AHU Depkum HAM Zulkarnaen Yunus dan Pimpro AFIS Apendi terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penunjukan langsung PT Sentral Filindo sebagai pelaksana proyek sebagaimana dakwaan subsider. Zulkarnaen yang terakhir menjabat Sekjen Depkum HAM divonis 2 tahun penjara, sementara Apendi 3 tahun penjara sesuai pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor.Dirut PT Sentral Filindo Eman Rachman juga telah divonis oleh majelis hakim yang diketuai Moerdiono pada 8 November lalu dalam persidangan tersendiri. Eman divonis lebih berat sesuai dakwaan primer, yakni 4 tahun penjara.Nah, keanehan dari kedua vonis terpisah ini adalah, tidak ada pleger. Eman disebut hanya sebagai medepleger, namun dikenakan dakwaan primer sesuai pasal 2 jo pasal 18 UU Tipikor, yakni terbukti secara melawan hukum melakukan korupsi.Zulkarnaen dan Apendi juga hanya dinyatakan 'terbukti secara bersama-sama dengan Eman Rachman'. Lebih aneh lagi, Zulkarnaen dan Apendi tak dikenakan dakwaan yang sama dengan Eman Rachman.KPK pun berjanji akan mencari pelaku lain setelah membaca secara rinci kedua vonis itu. "Saya sudah minta ke jaksa penuntut umum untuk mengambilkan putusan kasus itu," imbuh Tumpak.Sehingga, tidak menutup kemungkinan, kasus AFIS akan memiliki tersangka baru. "Tak tertutup kemungkinan kasus baru muncul setelah ada sidang. Seperti kasus Rokhmin baru ketahuan setelah kasus korupsi Badan Riset Kelautan dan Perikanan disidangkan," pungkas Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki di tempat yang sama.Terdakwa Eman Rachman usai divonis 8 November lalu itu sudah menyinggung mengenai aktor utama yang belum diseret KPK ke pengadilan. Eman menyebut 'sang aktor' adalah Direktur Daktiloskopi Ditjen AHU Depkum HAM Nazaruddin Bunas dan Sekretaris Ditjen AHU Richson Hormat Tjapah.Sementara pengacara Apendi, Lifa Malahanum, menyebutkan nama lain yang harus diselidiki lebih jauh perannya yaitu mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Yusril seharusnya ikut bertanggung jawab karena merupakan penandatangan SK penunjukan langsung PT Sentral Filindo."Itulah, tanggung jawab tertinggi satu departemen harus ditanggung bawahan. Kita semua tahu ini tidak benar dan tidak beretika," kata Lifa usai sidang vonis Senin 12 November 2007. (aba/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait