Kerusakan Lahan Gambut Riau Jadi Perhatian Internasional
Selasa, 13 Nov 2007 18:01 WIB
Pekanbaru - Kerusakan lahan gambut di Riau menjadi perhatian dunia internasional. Pemerintah Indonesia dinilai tidak konsisten dalam penegakan hukun lingkungan.Direktur Eksekutif Green Peace Asia Tenggara, Emmy Hafid, mengungkapkan hal itu dalam temu pers di Sekretariat LSM Lingkungan Jikalahari, di Jl Pelajar, Pekanbaru, Selasa (13/11/2007).Menurut Emmy, pemerintah Indonesia dalam mengamankan kawasan hutan bergambut memiliki payung hukum yang jelas yakni Keppres Nomor 32 Tahun 1990. Di sana telah diatur bahwa lahan gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter dilarang untuk dikonversi.Tapi pratek di lapangan, sebagian besar kawasan bergambut di Riau dengan kedalaman di atas 3 meter banyak perusahaan yang beroperasi untuk mengambil hasil hutan. Itu sebabnya, kini kerusakan lahan gambut di dataran rendah Sumatera, hutan gambut di Riau mengalami kerusakan yang cukup parah."Banyak perusahaan di Riau yang mengelola lahan gambut di atas ketentuan. Ini jelas melanggar Keppres. Penegakan hukum bidang lingkungan tidak dilakukan secara maksimal. Padahal peraturan itu lahirnya sudah 17 tahun yang silam. Sayang peraturan tidak pernah ditegakkan," kata Emmy.Rusaknya lahan gambur di Riau, katanya, sudah lama menjadi perhatian dunia internasional. Hal itu dimungkinkan emisi gas rumah kaca akibat rusaknya lahan gambut di daerah Riau cukup tinggi. Dia menjelaskan, lahan gambut Riau seluas 4 juta hektar berpotensi melepas sekitar 14,6 milyar ton karbon. "Lepasnya gas carbon dari rusaknya lahan gambur di Riau setara dengan emisi gas rumah kaca dunia selama setahun," kata Emmy.Emmy mengatakan, 50 persen dari emisi gas rumah kaca Indonesia berasal dari lahan gambut. "Luasnya kawasan gambut yang rusak itu berada di Riau menyebabkan Indonesia menjadi kontributor gas rumah kaca terbesar ketiga di dunia," katanya.Menurut Emmy, salah satu cara untuk agar kandungan karbon tidak teremisikan ke atmosfir, pemerintah Indonesia harus melindungi kawasan gambut tadi. Tentunya penyelamatan kawasan gambut ini dengan melakukan penegakan hukum lingkungan itu sendiri.Data Walhi Riau menyebut Menhut MS Kaban juga terlibat dalam mengeluarkan izin kawasan bergambut yang diberikan kepada 8 anak perusahaan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang berpusat di Pangkalan Kerinci, Riau. Perusahaan kayu milik taipan Sukanto Tanoto itu mendapatkan perlakuan khusus dari Menhut untuk mengelola kawasan gambut di Semenanjung Kampar."Sudah lama Walhi meminta agar pihak kepolisian mengusut kasus pemberian izin kawasan gambut di Riau atas rekemondasi khusus Menhut MS Kaban. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas. Sebab, kami punya bukti kuat, kalau Menhut melepas kawasan bergambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter untuk kelompok Raja Garuda Mas Group," kata Direktur Walhi Riau, Jhoni S Mundung.
(cha/djo)











































