Kejagung: Adelin Telah Dicekal
Selasa, 13 Nov 2007 16:44 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, Adelin Lis yang divonis bebas atas kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara, sudah dicekal. "Sudah ada pencekalannya dan juga sudah dijelaskan oleh Imigrasi bahwa yang bersangkutan telah dicekal," ujar Kapuspenkum Kejagung, Thomson Siagian. Hal itu disampaikan dia usai konferensi pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2007). Pernyataan Thomson ini menyusul pernyataan Menkum dan HAM Andi Mattalata yang menyatakan pihaknya belum menerima permohonan cekal Adelin Lis. Statemen Andi berbeda dengan penjelasan Dirjen Imigrasi Basyir Barmawi yang menyatakan cekal Adelin telah diperbarui untuk masa 7 November 2007 hingga 7 November 2008.Namun, Thomson mengaku lupa tanggal pasti pencekalan Adelin. "Nanti saya cek lagi, ya," imbuhnya. Thomson menjelaskan, dalam undang-undang keimigrasian, ada 4 pihak yang berwenang memohon cekal, yakni Gubernur Bank Indonesia (BI), Menko Polhukam, Menkum dan HAM, dan Jaksa Agung. "Sedangkan instansi lain melalui Kejaksaan Agung dan diteruskan ke Menkum dan HAM," pungkas Thomson.
(irw/nrl)











































