MK: Pimpinan KPK Tetap Harus Sarjana
Selasa, 13 Nov 2007 16:51 WIB
Jakarta - Salah satu pasal UU 30/2002 tentang KPK dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Sebab pasal itu mensyaratkan, pimpinan KPK harus berpendidikan sarjana. Uji materiil atas UU tersebut pun diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun permohonan ditolak.Pasal yang diuji materiilkan oleh Ketua Umum Badan Penyelamat Kekayaan Negara (BKPN) Ravavi Wilson adalah pasal 29 huruf d UU 30/2002. Pasal tersebut menyatakan, untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.Oleh pemohon, pasal tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 28D ayat 3, pasal 28H ayat 2, pasal 28I ayat 5, dan pasal 28J ayat 1 UUD 1945.Namun, permohonan pengujian pasal itu dinilai tidak beralasan sehingga permohonan tersebut ditolak majelis hakim konstitusi dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2007)."Pemohon mendalilkan pasal 28D ayat 3. Sifat kelembagaan KPK adalah sebagai lembaga penegak hukum bidang tindak pidana korupsi. Sebagaimana UU KPK, korupsi sedemikian kompleksnya sehingga untuk memberantasnya bukan hanya diperlukan keahlian dan pengaaman dalam bidang hukum tetapi juga dalam bidang lain," ujar hakim ketua Jimmly Asshiddiqie dalam sidang.Karena itu, lanjut dia, ijazah sarjana untuk pimpinan KPK haruslah berijazah sarjana hukum atau memiliki keahlian dan pengalaman sekuranya 15 tahun di bidang hukumm, ekonomi, keuangan, dan perbankan. Terhadap dalil pasal 29 huruf d UU KPK yang bertentangan dengan 28H ayat 2 UUD 1945, majelis hakim berpendapat, adanya persyaratan untuk bidang kegiatan pemerintahan tidak dapat diangap sebagai penghalang atas hak atau kesempatan yang sama dalam pemerintahan sepanjang syarat-syarat objektifnya telah terpenuhi."Terkait yang bertentangan dengan pasal 28I ayat 5 UUD 1945, majelis hakim menilai pasal itu tidak ada sangkut pautnya dengan pasal 29 huruf d UU KPK. Sebab pasal 28I ayat 5 UUD 1945 tidak mengatur substansi dan hak konstitusional tertentu warga negara yang kemungkinan dapat dirugikan oleh berlakunya suatu UU," beber Jimly.Pendalilan ketentuan pasal 29 huruf d UU KPK yang bertentangan dengan pasal 28J ayat 1 UUD 1945, majejelis hakim juga menilai tidak ada relevansinya. Sebab menurut hakim, 28J ayat 1 UUD 1945 bukan mengatur hak konstitusional melainkan mengatur kewajiban setiap orang untuk menghormati hak asasi orang lain.
(nvt/nrl)











































