Usulan tersebut disampaikan Andre saat berdiskusi dengan jajaran Pertamina Patra Niaga Sumbar dalam pemantauan penyaluran BBM bersubsidi di Kota Padang, Jumat (5/6/2026). Menurut Andre, pemeriksaan QR Code saja belum cukup menutup celah penyalahgunaan solar subsidi oleh pelaku pelangsiran maupun pihak yang diduga memasok kebutuhan tambang ilegal.
"Petugas SPBU selain mengecek QR Code juga harus mencocokkan STNK dengan nomor polisi kendaraan. Karena modus sekarang banyak kendaraan yang memiliki lebih dari satu pelat nomor. Kalau hanya mengandalkan QR Code masih ada celah yang bisa dimanfaatkan," kata Andre dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Andre menilai petugas SPBU sebenarnya sudah mengenali kendaraan-kendaraan yang selama ini diduga melakukan pelangsiran. Karena itu, Andre meminta Pertamina membuat standar operasional yang lebih tegas agar kendaraan yang dicurigai tidak lagi bebas membeli solar subsidi.
"Kita sudah sama-sama tahu kendaraan lansir itu. Orangnya itu-itu juga, mobilnya itu-itu juga. Kalau sudah dicurigai, amankan. Security SPBU bisa mengamankan sambil menunggu Polsek terdekat melakukan proses hukum," ucapnya.
Andre juga mengusulkan adanya kerja sama resmi antara Pertamina, Polda Sumbar, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi. Menurutnya, setiap SPBU perlu didorong membuat laporan polisi terhadap dugaan pelangsiran agar penanganannya tidak berhenti di lapangan saja.
"Kalau sudah tahu itu mobil lansir, jangan diberi ruang lagi. Bikin SOP, bikin laporan polisi, lalu koordinasikan dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar. Harus ada efek jera," kata Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar tersebut.
Menanggapi usulan tersebut, Sales Area Manager (SAM) Retail Sumatera Barat PT Pertamina Patra Niaga, Fakhri Rizal Hasibuan, menyatakan pada prinsipnya Pertamina mendukung setiap langkah yang bertujuan memperbaiki tata kelola penyaluran BBM subsidi. Namun karena Pertamina bertindak sebagai operator, penerapan kewajiban pemeriksaan STNK memerlukan landasan regulasi dari regulator, yakni BPH Migas.
"Pada dasarnya kami mendukung. Namun untuk pelaksanaannya tentu membutuhkan regulasi terlebih dahulu dari BPH Migas. Setelah ada aturan resmi, kami siap melaksanakan di lapangan," kata Fakhri.
Ia menjelaskan Pertamina selama ini telah menjalankan berbagai langkah pengawasan, mulai dari pemblokiran QR Code yang terindikasi disalahgunakan, pemberian sanksi dan pembinaan kepada SPBU yang melanggar. Pihaknya juga melakukan operasi bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Menurut Fakhri, pengawasan juga dilakukan setiap hari melalui sistem CCTV yang terhubung dengan SPBU-SPBU di Sumbar. Seluruh hasil pemantauan dilaporkan secara berkala untuk mendeteksi adanya indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi.
"Pengawasan CCTV dilakukan setiap hari. Kalau ada indikasi pelanggaran, langsung kami tindak lanjuti. Selain itu kami juga telah memblokir belasan ribu QR Code yang terindikasi disalahgunakan dan memberikan pembinaan kepada 21 SPBU," ujarnya.
Terkait usulan penambahan personel keamanan di SPBU, Fakhri mengatakan pihaknya akan menyampaikan masukan tersebut kepada pengelola SPBU dan Hiswana Migas. Menurutnya, tenaga pengamanan sebenarnya sudah tersedia di SPBU, namun peningkatan pengawasan akan terus dievaluasi sesuai kebutuhan di lapangan.
Sementara itu Andre memastikan akan membawa usulan pemeriksaan STNK tersebut ke tingkat nasional. Ia berencana meminta Pertamina Patra Niaga berkoordinasi dengan BPH Migas dan membahasnya dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI.
"Saya akan minta Pertamina Patra Niaga segera berkoordinasi dengan BPH Migas. Bahkan setelah ini saya akan berkomunikasi langsung dengan jajaran direksi Pertamina Patra Niaga. Kita ingin menutup semua celah penyalahgunaan solar subsidi agar hak masyarakat benar-benar terlindungi," pungkasnya.
Lihat juga Video: Polda Jatim Bongkar Penyelundupan 930 Liter Solar Subsidi ke Kalimantan
(dwr/maa)











































