Anggota DPR Akan Diperiksa KPK Soal Aliran Dana BI
Selasa, 13 Nov 2007 15:08 WIB
Jakarta - Dugaan kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR ditindaklanjuti KPK. Seorang anggota DPR bakal dimintai keterangan pada 26 November 2007."Kita sudah panggil satu orang. Yang bersangkutan bersedia datang, tetapi minta waktu pada 26 November 2007," kata Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.Hal ini disampaikan Tumpak dalam acara media briefing di Semanggi, Jakarta, Selasa (13/11/2007).Namun demikian, Tumpak masih merahasiakan nama maupun identitas anggota DPR tersebut. "Saya pikir nanti pada saatnya Anda tahu," elaknya.Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki mengatakan, KPK akan bertukar informasi dengan Badan Kehormatan (BK) DPR."Saya sudah berkomunikasi dengan Saudara Gayus (Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun) dan berjanji akan bertemu untuk bertukar informasi," ujarnya.Temuan BPK yang menyebut adanya aliran dana menyimpang yang digunakan Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar pada tahun 2003.Dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia itu digunakan untuk sebagai dana bantuan hukum pada para mantan direksi BI yang terlibat permasalahan hukum sebesar Rp 68,5 miliar. Selain itu, dana digunakan untuk desiminasi Komisi IX DPR untuk mendapatkan keputusan politik terkait masalah BLBI sebesar Rp 31,5 miliar.
(aan/sss)











































