Terdakwa Kasus Munir Baru Saling Kenal 2005
Selasa, 13 Nov 2007 14:27 WIB
Jakarta - Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Indra Setiawan dan Chief SecretaryRohainil Aini menjadi terdakwa kasus pembunuhan pegiat HAM Munir. Munir tewas pada 2004, namun mereka baru saling kenal pada 2005."Kami kenal saat diperiksa polisi. Sebelumnya tidak kenal," ujar Indra saat menjadi saksi Rohainil di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (13/11/2007).Indra mengaku berhenti menjadi Dirut pada Maret 2005. Namun selama menjadi atasan Rohainil, dia tidak mengetahui adanya teguran atas Rohainil.Kuasa hukum Rohainil, M Assegaf usai sidang mengatakan, keterangan Indra tidak bisa membuktikan Rohainil sengaja membantu membunuh Munir."Jenjang dia dengan Rohainil terlalu jauh. Rohainil di Cengkareng, sedangkan Indra di Medan Merdeka," ujar Assegaf.
(nvt/nrl)











































