Tommy Soeharto Akan Pidanakan Dirut Bulog

Tommy Soeharto Akan Pidanakan Dirut Bulog

- detikNews
Selasa, 13 Nov 2007 14:06 WIB
Jakarta - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto siap 'berperang' melawan Dirut Perum Bulog Mustafa Abubakar. Setelah menggugat Bulog secara perdata Rp 1 triliun, Pangeran Cendana ini akan menempuh jalur pidana."Kita akan melaporkan ke Mabes Polri, terkait pasal 310 dan 311 KUHP karena menyebarkan cerita bohong. Tim sedang menyusunnya," kata kuasa hukum Tommy Soeharto, Kapitra Ampera.Hal ini disampaikan Kapitra dalam jumpa pers di Hotel Crowne, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2007).Alasannya, menurut dia, Bulog telah memberikan kuasa kepada jaksa pengacara negara (JPN) untuk menggugat kliennya. Padahal sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Bulog, tidak ada kesalahan yang dilakukan Tommy."Klien kami merasa terganggu hak hidupnya dan secara opini publik telah dirugikan. Ini melanggar HAM. Kita juga akan melaporkan ini ke Komnas HAM," ujarnya. (aan/sss)


Berita Terkait