Bunuh Istri & Ipar, Pria Pengangguran Divonis Mati
Selasa, 13 Nov 2007 13:50 WIB
Kuala Lumpur - Pria pengangguran ini telah mendapat ganjaran atas perbuatan kejinya. Dia divonis mati karena membunuh istri dan adik iparnya.M. Balamurali dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan oleh Pengadilan Tinggi Malaysia seperti diberitakan harian lokal, The Star, Selasa (13/11/2007).Warga Malaysia berusia 31 tahun itu membunuh istrinya, P.M. Komati dan adik iparnya K. Sareswathy. Peristiwa berdarah itu terjadi pada 6 November 2002 sekitar pukul 10 malam di rumah terdakwa di Shah Alam.Di pengadilan, ayah dua anak itu berdalih, saat itu dirinya berupaya bunuh diri dengan membakar dirinya sendiri. Namun kobaran api malah mengenai kedua wanita tersebut. Dalam pembelaannya, pengacara terdakwa mengatakan, telah terjadi kesalahpahaman antara kliennya dan sang istri di hari insiden maut itu terjadi. Balamurali kemudian mencoba bunuh diri dengan menyiramkan minyak ke tubuhnya dan langsung menyalakan api. Namun istri, ipar perempuan, ipar laki-laki dan ibu mertuanya mencoba mencegah perbuatan Balamurali. Akibatya, Komati dan Sareswathy tewas, sedangkan yang lainnya mengalami luka-luka.Namun pembelaan itu tidak cukup meyakinkan bagi hakim. Hakim Muhamad Ideres menyatakan, terdakwa telah gagal membuktikan kalau dirinya tak bersalah. Kini, terdakwa harus bersiap-siap menjalani hukuman mati.
(ita/nrl)











































