Tjahjo: Soal VLCC, Mega Cukup Kirim Keterangan Tertulis

Tjahjo: Soal VLCC, Mega Cukup Kirim Keterangan Tertulis

- detikNews
Selasa, 13 Nov 2007 13:43 WIB
Jakarta - Disebut-sebut mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi alias Laks ikut mengetahui penjualan kapal tangker VLCC milik Pertamina, Megawati tidak harus datang ke kejaksaan untuk menjadi saksi. Cukup kirim pengacaranya dan keterangan tertulis."Namanya saksi kan bisa juga kirim kuasa hukum atau keterangan tertulis. Saya kira itu tidak masalah," ujar Ketua DPP PDIP Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/11/2007).Tjahjo tidak mempersoalkan jika Mega dimintai keterangan sebagai saksi. Yang terpenting pemeriksaan tidak ada indikasi politik."Ini hanya masalah hukum. Jadi kalau diperlukan sebagai saksi, ya silakan saja," imbuh pria berkacamata ini.Tjahjo pun mengakui, partainya tidak akan ikut menekan Jaksa Agung dalam pemeriksaan mantan orang nomor satu di Indonesia itu."PDIP tidak akan menekan Jaksa Agung. Kita kembalikan sepenuhnya, itu otoritas Jaksa Agung," tandas Tjahjo yang juga Ketua FPDIP DPR ini. (nik/sss)


Berita Terkait