Hukum Aparat yang Bebaskan Adelin Lis!
Selasa, 13 Nov 2007 11:14 WIB
Jakarta - Penegak hukum yang diduga membuat Adelin Lis bebas dan kabur tengah disidik oleh para atasan mereka. Terhadap mereka yang diduga lalai dan menjamin bebasnya cukong kayu itu, sudah sewajarnya mendapat hukuman berat."Pertama kali yang harus dilakukan cepat adalah menghukum berat mereka yang menjamin dan lalai, baik sengaja maupun tidak sengaja," cetus anggota panja illegal logging Suryama M Sastra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/11/2007).Anggota Komisi III dari FPKS ini mengatakan, lolosnya Adelin dari jeratan hukum karena penegak hukum di Indonesia selama ini menggunakan UU KUHAP dan lingkungan hidup untuk menjerat pelaku illegal logging.Padahal jika dijerat UU itu, 90 persen pelaku illegal logging bakal lolos."Menurut saya seharusnya mereka dijerat dengan pasal money laundering atau pasal penggelapan pajak. Jika dijerat dua klausul hukum itu, saya yakin mereka tidak akan lolos," ujarnya.Suryama menyayangkan penjeratan pasal money laundering terhadap Adelin baru diterapkan setelah vonis bebas dan yang bersangkutan lari ke luar negeri.Soal keberadaan Adelin ini, Suryama meminta pemerintah bekerjasama dengan interpol. "Saya kira mekanismenya standar, yakni ada kerjasama interpol dan kerjasama dengan jaringan-jaringan pencegah pencucian uang," ujar dia.
(umi/nrl)











































